1. Standar Sarana dan Prasarana.
2. Standar Isi.
3. Standar Proses.
4. Standar Penilaian.
5. Standar Kompetensi Lulusan.
6. Standar Pengelolaan.
7. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
8. Standar Pembiayaan.
EDS adalah evaluasi
internal yang yang dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan pendidikan
(stakeholders) di sekolah untuk mengetahui secara menyeluruh kinerja sekolah
dilihat dari pencapaian SPM dan 8 SNP dan mengetahui kekuatan dan kelemahannya
secara pasti sehingga akan diperoleh masukan dan dasar nyata untuk membuat RPS/RKS
dalam upaya untuk menumbuhkan budaya peningkatan mutu yang berkelanjutan.
Ada beberapa hal penting yang kita perhatikan
disini:
a. Evaluasi yang bersifat internal – dilakukan
oleh dan untuk mereka sendiri, bukan dilaksanakan oleh orang lain. Ini adalah
evaluasi internal, bukan evaluasi external oleh pihak luar.
b. Akan mengevaluasi seluruh kinerja sekolah yang
akan meliputi aspek-aspek manajerial dan akademis.
c. Mengacu pada SPM dan 8 SNP yang hasilnya akan membantu
program nasional dalam upaya penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan secara
umum.
d. Untuk kepentingan sekolah itu sendiri, bukan
untuk perbandingan dengan sekolah sekolah lain atau untuk akreditasi sekolah.
e. Hasil EDS sebagai bahan masukan dan dasar dalam
penulisan RPS/RKS maupun RAPBS/RAKS.
f. Dilaksanakan minimal setahun sekali oleh semua
stakeholder pendidikan di sekolah, bukan hanya oleh kepala sekolah/madrasah
saja dengan bimbingan dan pengawasan Pengawas sekolah.
1. Mengapa perlu EDS?
EDS disekolah diperlukan sebab sampai sekarang
belum ada satupun alat yang dapat dipakai oleh sekolah untuk memberikan
gambaran umum dalam aspek SPM dan 8 SNP secara nyata, akurat dan berdasarkan
bukti-bukti tentang seluruh kinerja sekolah sebagai dasar untuk membuat RPS/RKS
dan peningkatan mutu professional seluruh pemangku kepentingan sekolah.
Walaupun sudah ada beberapa upaya evaluasi di
sekolah, kebanyakannya adalah evaluasi yang dilakukan oleh pihak luar, jadi
sifatnya eksternal, untuk menilai sekolah – umpama untuk akreditasi, pemberian
bantuan dsb. Dengan demikian kehadiran EDS amat diperlukan oleh sekolah karena evaluasi
ini adalah evaluasi internal yang dilakukan oleh dan untuk sekolah sendiri gunamengetahui
kekuatan dan kelemahannya sendiri – semacam cermin muka yang dapat dipakai
dalam melihat kekuatan dan kelemahannya sendiri untuk selanjutnya dipakai dasar
dalam upaya memperbaiki kinerjanya.
Hasil EDS juga dapat dipakai oleh Pengawas
untuk laporan kepada pihak Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag kab/kota melalui
kegiatan “Monitoring Sekolah Oleh Pemerintah Daerah” (MSPD) sebagai masukan
untuk dasar Perencanaan Peningkatan mutu Pendidikan dan dasar pemberian bantuan
/ intervensi ke sekolah sekolah. Siapa
Pelaksana EDS di sekolah?
EDS sebaiknya dilaksanakan oleh semua
stakeholder atau pemangku pendidikan di sekolah sebab EDS bukan hanya tugas dan
tanggung jawab kepala sekolah saja dan agar ada kebersamaan dan rasa memiliki
bersama. Keterlibatan mereka juga diharapkan akan dapat memberikan gambaran akan
kebutuhan nyata sekolah secara menyeluruh. Untuk menangani EDS ini sebaiknya
sekolah membentuk satu tim EDS khusus yang bisa disebut Tim Pengembang Sekolah
(TPS) dengan beranggotakan unsur-unsur dibawah ini:
a. Kepala sekolah/madrasah sebagai penanggung
jawab.
b. Wakil dari unsur tenaga pendidik.
c. Wakil dari unsur Komite Sekolah.
d. Wakil dari unsur orang tua peserta didik.
e. Pengawas sebagai pihak yang memberi bimbingan.
2.
Manfaat EDS
Beberapa manfaat EDS:
(1). Bagi Sekolah:
a. Sekolah mempunyai alat atau instrument internal
yang dapat dipakai untuk mengevaluasi kinerjanya.
b. Sekolah dapat mengetahui sampai dimanakah tingkat
pencapaian mereka dilihat dari SPM dan SNP.
c. Sekolah dapat mengatahui kekuatan dan
kelemahannya secara pasti.
d. Sekolah dapat mengetahui dengan pasti dan dapat
memprioritaskan aspek mana yang memerlukan peningkatan.
e. Sekolah dapat memperoleh dasar nyata untuk
membuat RPS/RKS dan RAPBS/RAKS berdasarkan kebutuhan nyata sekolah, bukan atas
dasar asumsi atau perkiraan saja
f. Sekolah dapat mengetahui perkembangan upaya
peningkatan mutu pelayanan mereka sebab EDS dilakukan secara berkala.
(2) Bagi Sistem Pendidikan di Kab/Kota:
a. Diperolehnya informasi kongkrit keadaan umum
sekolah dalam
pencapaian SPM dan 8 SNP.
b.
Terdapatnya
gambaran umum secara pasti tentang kinerja sekolah-sekolah ditingkat kab/kota.
c.
Adanya
dasar untuk kegiatan perencanaan ditingkat kab/kota serta dasar pemberian
bantuan ke sekolah-sekolah di daerah itu.
d.
Hasil
EDS ini dijadikan dasar untuk laporan ke jajaran ditingkat kab/kota melalui
kegiatan ”Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah” – MSPD- yang dilakukan
oleh para Pengawas Sekolah.
5. Beda
EDS dengan Evaluasi-evaluasi Lain
a. EDS adalah evaluasi diri yang bersifat internal
yang dilaksanakan oleh para stakeholder di sekolah tersebut.
b. EDS dilakukan untuk mengetahui kekuatan
dan kelemahan sendiri dan dipakai sebagai dasar untuk membuat RPS/RKS dan
RAPBS/RAKS.
c. EDS dilaksanakan bukan untuk memberikan
peringkat atau ranking sekolah dibanding dengan sekolah lainnya.
d. Evaluasi-evaluasi lainnya biasanya
bersifat eksternal yang dilakukan oleh pihak luar lebih untuk kepentingan
mereka bukan kepentingan sekolah.
f. Karena EDS adalah evaluasi internal
untuk dasar peningkatan mutu mereka maka evaluasi biasanya akan lebih jujur
sebab keadaan itu akan dijadikan dasar pelaksanaan upaya peningkatan kinerja
mereka.
a. Pada awalnya
EDS dianggap sebagai beban tambahan baru yang memberatkan tugas sekolah/TPS
namun dalam prosesnya sekolah merasa butuh terhadap EDS sebagai dasar
penulkisan RPS/RKS.
b. Pada
awalnya EDS dikira sama dengan Evaluasi lain seperti yang dilakukan oleh Badan
Akreditasi Propinsi dan akhirnya mereka tahu beda EDS dan Evaluasi eksternal
lain.
c. Pada
awalnya sekolah menganggap perlu dana banyak untuk melaksanakan EDS, namun dalam
prosesnya diketahui bahwa sebenarnya dana memang diperlukan untuk “pelaksanaan
upaya peningkatan mutu” yang direncanakan dalam RPS berdasarkan hasil EDS,
bukan untuk melaksanakan EDS itu sendiri.
d. Isu
apakah Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag dapat dan mau menerima EDS secara
formal. Dalam prosesnya EDS dapat diadopsi dan telah direplikasikan oleh Dinas
Pendidikan/Kantor Kemenag sebab mereka mengetahui manfaatnya bagi sekolah dan
bagi perencanaan peningkatan mutu pendidikan.
BAGAIMANA BENTUK INSTRUMEN EDS
Seperti dikatakan diatas Instrumen EDS ini mengacu kepada SPM dan SNP
dan karenanya menanyakan secara rinci semua hal yang berkenaan dengan aspek-aspek
pada tiap standar. Beberapa butir
penting mengenai Instrumen ini:
c.
Dalam Instumen EDS, tiap Standar dibagi
dalam beberapa komponen yang diharap dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh.
d.
Pada setiap komponen pada pertanyaan ditiap standar ada
beberapa spesifikasinya untuk memperoleh informasi yang
lebih komplit.
e.
Pada setiap aspek dari setiap standar terdiri dari 4
tingkatan pencapaian - tingkat 1 berarti kurang, tingkat 2 berarti sedang, tingkat 3 berarti
baik, dan tingkat 4 berarti amat baik.
f.
Pada tiap tingkat pencapaian terdapat beberapa indikator yang
sesuai dengan tingkat pencapaian tersebut. Tingkat
2 sama dengan telah memenuhi kriteria SPM.
RENCANA PENGEMBANGAN SEKOLAH
No
|
Jenis kegiatan
|
Tujuan
|
Hasil yang
diharapkan
|
Waktu
|
|
S. Sarpras
Dll
|
|
|
|
RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH
(RKAS)
No
|
Jenis kegiatan
|
Tujuan
|
Hasil yang
diharapkan
|
Penanggung jawab
|
Waktu
|
Dana
|
|
S. Sarpras
Dll
|
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar