Minggu, 24 Maret 2013

UU dan PP Pendidikan



DISIPLIN PNS: PP No 53/2010
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4737);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4941);
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5135);
8.      Peraturan  Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
9.      Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
10.   Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
11.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
12.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.



Rabu, 20 Maret 2013

Komponen Di Silabus

SILABUS adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar (PP No 19 Tahun 2005 Pasal 20). Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1. Mengkaji standar kompetensi mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi;
b. keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2. Mengkaji kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada dalam SI;
b. keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
3. Mengidentifikasi materi pokok mempertimbangkan:
a. potensi peserta didik;
b. relevansi dengan karakteristik daerah;
c. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d. kebermanfaatan bagi peserta didik;
e. struktur keilmuan;
f. aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h. alokasi waktu.
4. Mengembangkan kegiatan pembelajaran yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi. Pengalaman belajar dimaksud dapat terwujud melalui pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik.
a. Memberikan bantuan guru agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional
b. Memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar
c. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran
d. Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik, yaitu kegiatan siswa dan materi.
5. Merumuskan indikator. Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
a. Setiap KD dikembangkan menjadi beberapa indikator (dapat lebih dari dua)
b. Indikator menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur dan/atau diobservasi
c. Tingkat kata kerja dalam indikator lebih rendah atau setara dengan kata kerja dalam KD maupun SK
d. Keseluruhan indikator dalam satu KD merupakan tanda-tanda, prilaku, dan lain-lain untuk pencapaian kompetensi yang merupakan kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten.
6. Menentukan jenis penilaian
a. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
b. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
c. Hal-hal yang perlu diperhatikan: (1) untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik, yang dilakukan berdasarkan indikator, (2) menggunakan acuan kriteria, (3) menggunakan sistem penilaian berkelanjutan, (4) hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, (5) sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam kegiatan pembelajaran
7. Menentukan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.
8. Menentukan sumber belajar
a.Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
b. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
c. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
Pengertian dan komponen silabus
96. Apa itu silabus?
Silabus adalah penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pembelajaran , kegiatan pembelajaran , dan indikator pencapaian kompentensi.
97. Siapa yang menyusun silabus ?
Silabus disusun oleh guru kelas / mata pelajaran , atau kelompok guru kelas / mata pelajaran , atau musyawarah guru mata pelajaran ( MGMP ) di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan .
98. Apa komponen – komponen Silabus?
Komponen – komponen silabus adalah :
- Identitas
- Standar kompetensi
- Kompetensi dasar
- Materi pembelajaran
- Kegiatan Pembelajaran
- Indikator
- Penilaian
- Alokasi waktu
- Sumber belajar
F. Kalender Pendidikan
80. Apa yang dimaksud dengan minggu efektif belajar ?
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34-38 minggu.
81. Apa yang dimaksud dengan pembelajaran efektif ?
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu , meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal , yaitu 32 – 36 Jam Pembelajaran.
82. Apa yang dimaksud dengan waktu libur ?
Waktu libur adalah waktu yang di tetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antara semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari - hari besar nasional, dan hari libur khusus.
83. Siapa yang menyusun kalender pendidikan dan apa dasar penyusunan?
Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing – masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi dana waktu sebagaimana tersebut pada dokumen standar isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah / Pemerintah Daerah.
E. Struktur dan Muatan Kurikulum
Struktur Kurikulum
23. Apa yang dimaksud dengan struktur kurikulum ?
Struktur kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
24. Apa dasar dan ketentuan struktur kurikulum ?
Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri (lihat tabel di bawah).
2. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu.
3. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
4. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
5. Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran (dua semester) adalah 34 – 38 minggu.
B. Komponen dan Kerangka KTSP
9. Apa komponen-komponen KTSP ?
Komponen-komponen KTSP adalah :
a. Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
b. Struktur dan muatan kurikulum (berisi mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, pengaturan beban belajaran, kriteria ketuntasan belajar, ketentuan mengenai kenaikan kelas dan kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan berbasis lokal dan global)
c. Kalender pendidikan
d. Lampiran-lampiran (yaitu program tahunan, program semester, silabus, RPP, SK dan KD mulok, program pengembangan diri, dan perangkat lainnya, misalnya pemetaan KD atau indikator).
KTSP dapat disusun dengan kerangka berikut :
Bab I. Pendahuluan (yang berisi rasional, landasan, dan tujuan)
Bab II. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan (yang berisi visi, misi, dan tujuan)
Bab III. Struktur dan Muatan Kurikulum
Bab IV. Kalender Pendidikan
Bab V. Penutup
Lampiran-lampiran (yaitu program tahunan, program semester, silabus, RPP, SK dan KD mulok, program pengembangan diri, dan perangkat lainnya, misalnya pemetaan KD atau indikator).
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
A. Umum
1. Apa itu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ?
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
2. Apa keterkaitan antara Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau sering disebut “Kurikulum 2004” dengan KTSP ?
KBK merupakan suatu desain kurikulum yang dikembangkan berdasarkan seperangkat kompetensi tertentu, yang terdiri atas Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), Indikator, dan Materi Pembelajaran.
KTSP pada dasarnya KBK yang dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL). SK dan KD yang terdapat dalam SI merupakan penyempurnaan dari SK dan KD yang terdapat pada KBK.
3. Kapan KTSP diberlakukan ?
Standar isi dan standar kompetensi lulusan yang kemudian dioperasionalkan ke dalam KTSP dapat dilaksanakan mulai tahun pelajaran 2006/2007 dan selambat-lambatnya pada tahun 2009/2010. Sekolah boleh belum melaksanakan KTSP pada tahun pelajaran 2009/2010 dengan izin dari Menteri Pendidikan Nasional.
Sekolah yang sudah melaksanakan uji coba KBK/”Kurikulum 2004” secara menyeluruh dapat melaksanakan KTSP secara serentak pada seluruh tingkat kelas mulai tahun pelajaran 2006/2007 (Permen Diknas. No. 24 tahun 2006 pasal 2).

Pengembangan Silabus



Pengembangan Silabus
Silabus adalah dokumen yang menjadi bagian dari sebuah KTSP yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. Silabus adalah dokumen II dalam sebuah KTSP. Silabus menjadi dasar dalam penyusunan RPP oleh guru dalam tahap perencanaan pembelajarannya.
Menurut Direktorat PSMK (2008:45-55):
“Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian”.
a. Prinsip-prinsip Pengembangan Silabus
1)    Ilmiah. Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2)    Relevan.Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
3)    Sistematis. Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4)    Konsisten. Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5)    Memadai. Cakupan indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6)    Aktual dan kontekstual. Cakupan indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi dalam dunia usaha dan industri.
7)    Fleksibel. Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8)    Menyeluruh. Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, dan psikomotor).
b. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Komponen-komponen pengembangan silabus mencakup unsur-unsur di bawah ini (urutan pengembangan silabus disajikan pada diagram alir di bagian akhir uraian mengenai silabus).
1)      Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Kompetensi Lulusan/SKL (Permendiknas No. 23 Tahun 2006) dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a)     urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak selalu harus sesuai dengan urutan yang ada dalam dokumen SKL;
b)     keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c)     keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2)      Merumuskan indikator
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang diwujudkan dalam bentuk perubahan perilaku yang dapat diukur dan diamati, mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.  Indikator  dapat juga diartikan sebagai tingkat kinerja yang akan didemonstrasikan untuk setiap kompetensi dasar atau sejauh mana setiap uraian dalam kompetensi dasar  dapat tercapai dan terukur.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Perumusan indikator harus memperhatikan Kompetensi Dasar yang ingin dicapai, sehingga rumusan indikator tidak lebih tinggi dari KD (berdasarkan prinsip taksonomi Bloom).
3)      Penentuan jenis penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik  terhadap suatu unit kompetensi dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a)  Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b)  Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c)  Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik.
d)  Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, pembelajaran remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan pembelajaran pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e)  Sistem penilaian harus disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan, maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
4)    Mengidentifikasi materi pembelajaran. Mengidentifikasi materi pembelajaran yang menunjang pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a)  potensi peserta didik;
b)  tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik ;
c)  kebermanfaatan bagi peserta didik;
d)  struktur keilmuan;
e)  aktualitas, kedalaman dan keluasan materi pembelajaran;
f)   relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan, khususnya dunia kerja;
g)  alokasi waktu.
Untuk program produktif,  penyusunan materi pembelajaran memperhatikan indikator (kriteria kinerja) dan lingkup variable/kondisi kinerja yang tertuang dalam Standar Kompetensi Keahlian (SKK) yang dikembangkan oleh asosiasi keahlian, dunia usaha dan industri yang telah mendapatkan persetujuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
5)      Mengembangkan kegiatan pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.  Kegiatan pembelajaran yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Kegiatan pembelajaran memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.   Atau dengan kata lain,  pada kegiatan  pembelajaran akan tergambar  bahwa peserta didik tidak hanya akan memperoleh pengalaman belajar tentang substansi yang dipelajari tetapi juga tentang kompetensi generik/kompetensi kunci/soft skill.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
a)  Kegiatan pembelajaran yang dilakukan disekolah diarahkan dan disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b)  Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c)  Kegiatan pembelajaran  berpusat pada peserta didik sebagai subjek/student center, sehingga guru lebih berperan sebagai fasilitator.
d)  Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
e)  Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan kegiatan pembelajaran siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
f)   Praktik Kerja Industri. Praktik Kerja Industri (Prakerin) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan kegiatan pembelajaran mata pelajaran kelompok program produktif.  Kegiatan Prakerin dirancang dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
-       Prakerin bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja nyata bagi peserta didik dalam pembentukan kompetensi secara utuh dan lebih bermakna, terutama pembentukan sikap (etos) kerja sesuai dengan tuntutan kebutuhan di lapangan kerja.
-       Waktu pelaksanaan praktek kerja industri dialokasikan dari waktu yang tersedia pada mata pelajaran kompetensi kejuruan dengan ketentuan empat jam praktik di industri setara dengan satu jam tatap muka yang terstruktur dalam kurikulum. Hal ini disesuaikan dengan jadual pelaksanaan yang dialokasikan.
-       Kegiatan Prakerin sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran, juga dimanfaatkan sebagai bagian dari penilaian hasil belajar (kompetensi) peserta didik.
-       Ketersediaan sarana dan prasarana/sumber daya  yang dimiliki sekolah untuk mendukung proses pencapaian kompetensi lulusan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.
-       Prakerin dapat dilaksanakan secara bertahap untuk setiap standar kompetensi dan atau di blok dalam satuan waktu tertentu, disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing Kompetensi Keahlian dan kondisi tempat Prakerin.
6)      Menentukan alokasi waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.
7)      Menentukan sumber belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek, dan/atau alat/bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
c. Unit Waktu Silabus
1)    Silabus mata pelajaran
Disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Penyusunan silabus dilaksanakan bersama-sama oleh guru yang mengajarkan mata pelajaran yang sama pada tingkat satuan pendidikan untuk satu sekolah atau kelompok sekolah, dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing sekolah.
2)    Implementasi pembelajaran per semester
Penggalan silabus kelompok program normatif dan adaptif sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar serta alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Penggalan silabus kelompok program produktif ditetapkan berdasarkan satuan kompetensi sesuai dengan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning).
d. Pengembangan Silabus Berkelanjutan
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan menjadi rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan data evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.
1)  Komponen dan Format Silabus
a) Komponen Silabus
1.  Identitas. Berisi identitas sekolah, Kompetensi Keahlian, standar kompetensi, mata pelajaran, kelas/semester, durasi pembelajaran, kode kompetensi (khusus untuk kompetensi kejuruan).
2.  Standar kompetensi. Merupakan uraian fungsi dan tugas atau pekerjaan yang mendukung tercapainya kualifikasi peserta didik. Khusus kompetensi kejuruan mengacu kepada SKKD yang dikembangkanoleh Direktorat Pembinaan SMK atau standar kompetensi kerja lain yang berlaku di dunia kerja/industri terkait.
3.  Kode kompetensi. Yang dimaksud dengan kode kompetensi asalah kode standar kompetensi yang merupakan identitas standar kompetensi. Bagi mata pelajaran yang belum memiliki kode standar kompetensi, SMK dapat mengembangkan model kodefikasi sendiri.
4.  Kompetensi dasar. Yang dimaksud dengan kompetensi dasar adalah sejumlah tugas/kemampuan untuk mendukung ketercapaian standar kompetensi dan merupakan aktivitas yang dapat diamati.
5.  Indikator . Indikator merupakan pernyataan yang mengindikasikan ketercapaian kompetensi dasar yang dipersyaratkan, dapat diukur, dan durumuskan dalam kata kerja operasional.
6.  Materi pembelajaran. Merupakan substansi pembelajaran utama yang berfungsi menunjang pencapaian kompetensi dasar, mencakup keseluruhan ranah kompetensi (pengetahuan, keterampilan dan sikap). Materi pokok/materi pembelajaran dirumuskan mengacu pada indikator pencapaian kompetensi.
7.  Kegiatan pembelajaran. kegiatan fisik dan atau mental yang dilakukan peserta didik dalam berinteraksi dengan sumber belajar untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar sesuai dengan indikator. Kegiatan pembelajaran dirancang secara utuh (komprehensif), sistematis dan berpusat pada peserta didik. Kegiatan pembelajaran disusun dengan mengintegrasikan aspek kecakapan hidup/kompetensi kunci (untuk kompetensi kejuruan), keunggulan lokal dan global, serta lingkungan hidup.
8.  Penilaian. Proses membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan indikator pencapaian kompetensi. Metode penilaian yang digunakan dalam bentuk tes dan non tes disesuaikan dengan karakteristik indikator pencapaian kompetensi dan kegiatan pembelajaran yang ditempuh dalam proses pembelajaran.
9.  Alokasi waktu. estimasi jumlah jam pembelajaran yang diperlukan untuk mencapai kompetensi dasar yang dirinci ke dalam jumlah jam pembelajaran untuk tatap muka (teori), praktik di sekolah, dan praktik di industri.
10.      Sumber belajar. Rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.

Manajemen Sekolah



1.         Manajemen Kurikulum dan Pembelajaran

a.        Penyusunan/Reviu KTSP dan silabus
b.        Penyusunan kalender pendidikan
c.         Penyusunan program tahunan
d.        Penyusunan rencana pembelajaran (RPP)
e.        Pembagian tugas mengajar dan tugas lain
f.          Penyusunan jadwal pelajaran
g.        Penyusunan jadwal kegiatan perbaikan
h.        Penyusunan jadwal kegiatan ekstrakurikuler
i.          Penyusunan progran jadwal kegiatan bimbingan dan penyuluhan
j.          Pengaturan pembukaan tahun ajaran baru
k.         Pelaksanaan kegiatan pembelajaran
l.          Pelaksanaan kegiatan bimbingan dan penyuluhan
m.       Supervisi pelaksanaan pembelajaran
n.        Supervisi pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan 

Manajemen Peserta Didik Meliputi:
a.        perencanaan daya tampung
b.        perencanaan penerimaan peserta didik baru
c.         penerimaan peserta didik baru
d.        pengelompokan peserta didik  berdasarkan pola tertentu
e.        pembinaan disiplin belajar peserta didik
f.          pencatatan kehadiran peserta didik
g.        pengaturan perpindahan peserta didik
h.        pengaturan kelulusan peserta didik
i.          pemantauan peserta didik
j.          penilaian peserta didik



Kegiatan Manajemen Keuangan di Sekolah Dasar, yaitu:
a.        penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
b.        pengadaan dan pengalokasian anggaran berdasarkan RAPBS
c.         pelaksanaan anggaran sekolah
d.        pembukuan keuangan sekolah
e.        pertanggungjawaban keuangan sekolah
f.          pemantauan keuangan sekolah
g.        penilaian kinerja manajemen keuangan sekolah