Pengembangan Silabus
Silabus adalah dokumen yang menjadi
bagian dari sebuah KTSP yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. Silabus
adalah dokumen II dalam sebuah KTSP. Silabus menjadi dasar dalam penyusunan RPP
oleh guru dalam tahap perencanaan pembelajarannya.
Menurut Direktorat PSMK
(2008:45-55):
“Silabus adalah rencana pembelajaran
pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus
merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian”.
a. Prinsip-prinsip Pengembangan
Silabus
1) Ilmiah.
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar
dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2)
Relevan.Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam
silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial,
emosional, dan spiritual peserta didik.
3) Sistematis.
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai
kompetensi.
4) Konsisten.
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar,
indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem
penilaian.
5) Memadai.
Cakupan indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan
sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6) Aktual dan
kontekstual. Cakupan indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber
belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan
seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi dalam dunia
usaha dan industri.
7) Fleksibel.
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik,
pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan
masyarakat.
8) Menyeluruh.
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, dan
psikomotor).
b. Langkah-langkah Pengembangan
Silabus
Komponen-komponen pengembangan
silabus mencakup unsur-unsur di bawah ini (urutan pengembangan silabus
disajikan pada diagram alir di bagian akhir uraian mengenai silabus).
1)
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar
Mengkaji standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Kompetensi
Lulusan/SKL (Permendiknas No. 23 Tahun 2006) dengan memperhatikan hal-hal
berikut:
a) urutan
berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi,
tidak selalu harus sesuai dengan urutan yang ada dalam dokumen SKL;
b)
keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c)
keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2)
Merumuskan indikator
Indikator merupakan penanda
pencapaian kompetensi dasar yang diwujudkan dalam bentuk perubahan perilaku
yang dapat diukur dan diamati, mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Indikator dapat juga diartikan sebagai tingkat
kinerja yang akan didemonstrasikan untuk setiap kompetensi dasar atau sejauh
mana setiap uraian dalam kompetensi dasar dapat tercapai dan terukur.
Indikator dikembangkan sesuai dengan
karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah
dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat
diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Perumusan indikator harus
memperhatikan Kompetensi Dasar yang ingin dicapai, sehingga rumusan indikator
tidak lebih tinggi dari KD (berdasarkan prinsip taksonomi Bloom).
3)
Penentuan jenis penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi
dasar peserta didik terhadap suatu unit kompetensi dilakukan berdasarkan
indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk
tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil
karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan
penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian
kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses
dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan
keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam penilaian.
a) Penilaian diarahkan untuk
mengukur pencapaian kompetensi.
b) Penilaian menggunakan acuan
kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah
mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang
terhadap kelompoknya.
c) Sistem yang direncanakan
adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua
indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi
dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan
belajar peserta didik.
d) Hasil penilaian dianalisis
untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses
pembelajaran berikutnya, pembelajaran remedi bagi peserta didik yang pencapaian
kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan pembelajaran pengayaan bagi
peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e) Sistem penilaian harus
disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang ditempuh dalam proses
pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan, maka evaluasi harus diberikan baik pada proses
(keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan
observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
4)
Mengidentifikasi materi pembelajaran. Mengidentifikasi materi pembelajaran yang
menunjang pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan:
a) potensi peserta didik;
b) tingkat perkembangan fisik,
intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik ;
c) kebermanfaatan bagi peserta
didik;
d) struktur keilmuan;
e) aktualitas, kedalaman dan
keluasan materi pembelajaran;
f) relevansi dengan
kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan, khususnya dunia kerja;
g) alokasi waktu.
Untuk program produktif,
penyusunan materi pembelajaran memperhatikan indikator (kriteria kinerja) dan
lingkup variable/kondisi kinerja yang tertuang dalam Standar Kompetensi
Keahlian (SKK) yang dikembangkan oleh asosiasi keahlian, dunia usaha dan
industri yang telah mendapatkan persetujuan dari Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP).
5)
Mengembangkan kegiatan pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang
untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik
melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan,
dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.
Kegiatan pembelajaran yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan
pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik.
Kegiatan pembelajaran memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta
didik. Atau dengan kata lain, pada kegiatan
pembelajaran akan tergambar bahwa peserta didik tidak hanya akan
memperoleh pengalaman belajar tentang substansi yang dipelajari tetapi juga
tentang kompetensi generik/kompetensi kunci/soft skill.
Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
a) Kegiatan pembelajaran yang
dilakukan disekolah diarahkan dan disusun untuk memberikan bantuan kepada para
pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara
profesional.
b) Kegiatan pembelajaran
memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara
berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c) Kegiatan pembelajaran
berpusat pada peserta didik sebagai subjek/student center, sehingga guru
lebih berperan sebagai fasilitator.
d) Penentuan urutan kegiatan
pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
e) Rumusan pernyataan dalam
kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan
pengelolaan kegiatan pembelajaran siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
f) Praktik Kerja
Industri. Praktik Kerja Industri (Prakerin) merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pengembangan kegiatan pembelajaran mata pelajaran kelompok
program produktif. Kegiatan Prakerin dirancang dan dilaksanakan dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
-
Prakerin bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja nyata bagi peserta didik
dalam pembentukan kompetensi secara utuh dan lebih bermakna, terutama
pembentukan sikap (etos) kerja sesuai dengan tuntutan kebutuhan di lapangan
kerja.
-
Waktu pelaksanaan praktek kerja industri dialokasikan dari waktu yang tersedia
pada mata pelajaran kompetensi kejuruan dengan ketentuan empat jam praktik di
industri setara dengan satu jam tatap muka yang terstruktur dalam kurikulum.
Hal ini disesuaikan dengan jadual pelaksanaan yang dialokasikan.
-
Kegiatan Prakerin sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran, juga dimanfaatkan
sebagai bagian dari penilaian hasil belajar (kompetensi) peserta didik.
-
Ketersediaan sarana dan prasarana/sumber daya yang dimiliki sekolah untuk
mendukung proses pencapaian kompetensi lulusan sesuai dengan standar kompetensi
yang berlaku.
-
Prakerin dapat dilaksanakan secara bertahap untuk setiap standar kompetensi dan
atau di blok dalam satuan waktu tertentu, disesuaikan dengan kebutuhan dan
karakteristik masing-masing Kompetensi Keahlian dan kondisi tempat Prakerin.
6)
Menentukan alokasi waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap
kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata
pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan,
kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.
7)
Menentukan sumber belajar
Sumber belajar adalah rujukan,
objek, dan/atau alat/bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber
belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, lingkungan fisik,
alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan
pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
c. Unit Waktu Silabus
1) Silabus mata
pelajaran
Disusun berdasarkan seluruh alokasi
waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di
tingkat satuan pendidikan. Penyusunan silabus dilaksanakan bersama-sama oleh
guru yang mengajarkan mata pelajaran yang sama pada tingkat satuan pendidikan
untuk satu sekolah atau kelompok sekolah, dengan tetap memperhatikan
karakteristik masing-masing sekolah.
2) Implementasi
pembelajaran per semester
Penggalan silabus kelompok program
normatif dan adaptif sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
serta alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Penggalan silabus
kelompok program produktif ditetapkan berdasarkan satuan kompetensi sesuai
dengan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning).
d. Pengembangan Silabus
Berkelanjutan
Dalam implementasinya, silabus
dijabarkan menjadi rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dilaksanakan,
dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus harus dikaji
dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan data evaluasi hasil
belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana
pembelajaran.
1) Komponen dan Format Silabus
a) Komponen Silabus
1. Identitas. Berisi identitas
sekolah, Kompetensi Keahlian, standar kompetensi, mata pelajaran,
kelas/semester, durasi pembelajaran, kode kompetensi (khusus untuk kompetensi
kejuruan).
2. Standar kompetensi.
Merupakan uraian fungsi dan tugas atau pekerjaan yang mendukung tercapainya
kualifikasi peserta didik. Khusus kompetensi kejuruan mengacu kepada SKKD yang
dikembangkanoleh Direktorat Pembinaan SMK atau standar kompetensi kerja lain
yang berlaku di dunia kerja/industri terkait.
3. Kode kompetensi. Yang
dimaksud dengan kode kompetensi asalah kode standar kompetensi yang merupakan
identitas standar kompetensi. Bagi mata pelajaran yang belum memiliki kode
standar kompetensi, SMK dapat mengembangkan model kodefikasi sendiri.
4. Kompetensi dasar. Yang
dimaksud dengan kompetensi dasar adalah sejumlah tugas/kemampuan untuk
mendukung ketercapaian standar kompetensi dan merupakan aktivitas yang dapat
diamati.
5. Indikator . Indikator
merupakan pernyataan yang mengindikasikan ketercapaian kompetensi dasar yang
dipersyaratkan, dapat diukur, dan durumuskan dalam kata kerja operasional.
6. Materi pembelajaran.
Merupakan substansi pembelajaran utama yang berfungsi menunjang pencapaian
kompetensi dasar, mencakup keseluruhan ranah kompetensi (pengetahuan,
keterampilan dan sikap). Materi pokok/materi pembelajaran dirumuskan mengacu
pada indikator pencapaian kompetensi.
7. Kegiatan pembelajaran.
kegiatan fisik dan atau mental yang dilakukan peserta didik dalam berinteraksi
dengan sumber belajar untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar sesuai dengan
indikator. Kegiatan pembelajaran dirancang secara utuh (komprehensif),
sistematis dan berpusat pada peserta didik. Kegiatan pembelajaran disusun
dengan mengintegrasikan aspek kecakapan hidup/kompetensi kunci (untuk
kompetensi kejuruan), keunggulan lokal dan global, serta lingkungan hidup.
8. Penilaian. Proses
membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan indikator
pencapaian kompetensi. Metode penilaian yang digunakan dalam bentuk tes dan non
tes disesuaikan dengan karakteristik indikator pencapaian kompetensi dan
kegiatan pembelajaran yang ditempuh dalam proses pembelajaran.
9. Alokasi waktu. estimasi
jumlah jam pembelajaran yang diperlukan untuk mencapai kompetensi dasar yang
dirinci ke dalam jumlah jam pembelajaran untuk tatap muka (teori), praktik di
sekolah, dan praktik di industri.
10.
Sumber belajar. Rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan
fisik, alam, sosial, dan budaya.